Jual Kawasan Hutan GSK Rp 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dahari 12 Sep 2026, 11:48
Jual Kawasan Hutan GSK 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Jual Kawasan Hutan GSK 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka

RIAU24.COM - Seorang kaur pemerintahan desa Tasik Tebing Serai, kecamatan Talang Mandau, Bengkalis inisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka AM dilakukan Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara soal pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan pada, Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan suaka margasatwa giam siak kecil.

"Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut,"ungkap AKBP Fahrian S Siregar.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare. 

"Adapun transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat persukuan pandan,"ujarnya.

Diutarakannya, untuk dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan penjabat kepala Desa.

"Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,"beber Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Disamping itu, Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.