Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
RIAU24.COM - SIAK — Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengapresiasi keberhasilan Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Siak.
Apresiasi itu disampaikan Syamsurizal saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Siak, Jumat (11/9/2026).
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Polres Siak dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak,” kata Syamsurizal.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dan seluruh elemen terkait sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba semakin meluas.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera informasikan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami terus komitmen pemberantasan narkotika dan pengejaran DPO,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23), yang diduga berperan sebagai kurir.
Petugas juga menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah plastik warna hijau, satu buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Siak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Kabupaten Siak sebagai jalur distribusi.
Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan.
Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.(Lin)