Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka Diciduk
RIAU24.COM - SIAK, RIAU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (15/9/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.
Kapolres mengatakan, pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
"Jaringan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasok bahan baku, pengedit, pencetak hingga pemasaran secara online," ujar Kapolres.
Modus para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook maupun perantara dari orang ke orang.
Jenis SIM yang ditawarkan mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum hingga SIM B II Umum dengan tarif bervariasi.
Untuk SIM A, pelaku mematok harga Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta dan SIM B II Umum Rp1,7 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk menyesuaikan identitas serta foto pemilik SIM.
Pelaku juga membuat kode QR yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri, sehingga SIM palsu tersebut seolah-olah merupakan dokumen resmi.
Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik terdahulu.
Untuk pencetakan, pelaku memanfaatkan jasa toko fotokopi dengan biaya sekitar Rp10 ribu per lembar.
Peran Para Tersangka
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
A alias DG (43) disebut sebagai pemasok utama blanko SIM. Ia diduga memperoleh material blanko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blanko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.
HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak sekaligus pengedit foto serta format SIM. Keduanya juga memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
R alias K yang kini masih berstatus DPO berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
Sementara SWL (30) dan RNF (23) bertugas sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.
Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun. Saat diamankan, SWL diketahui hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan dengan nilai transaksi Rp650 ribu.
Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R ditemukan tiga lembar SIM yang diduga palsu.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas kembali melakukan pengembangan dengan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.
Petugas kemudian mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan.
Pengembangan berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir, Pekanbaru.
Sehari berikutnya, Minggu, 30 Agustus 2026, petugas melakukan penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS serta MAP dan TR yang tengah datang untuk mencetak format SIM yang telah diedit.
Dalam pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.
Setelah melakukan pengembangan selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pemasok utama blanko SIM.
Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Agustam berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 lembar blanko SIM yang siap didaur ulang dan puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan elektronik yang digunakan dalam pembuatan SIM palsu, yakni satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP, satu unit printer Epson L3210 serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Lin)