Ini Waktu yang Tepat untuk Mengadili Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Azhar 22 Sep 2026, 08:51
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sumber: kompas.com
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi Pemilu 2024 lalu yang diduga tidak dipenuhi Gibran, pada Senin, 21 September 2026.

Persidangan tersebut bernomor Perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026, dikutip dari kompas.com. 

Sidang dimulai tepat pada pukul 19.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. 

Sidang dihadiri Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya sebagai pemohon. 

Sementara itu dari pihak termohon tampak hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.

Hadir juga pihak lain Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. 

Ada Indikasi Manipulatif Kuasa hukum Pemohon Bambang Widjajanto menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya bukan sekadar masalah administratif, melainkan diindikasi kuat terdapat upaya yang bersifat manipulatif.

"Majelis yang kami muliakan, kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," ujarnya.