Ini yang Akan Terjadi Jika UMKM Tak Kantongi Sertifikat Wajib Halal Oktober 2026
RIAU24.COM - Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar menyebut tidak ada aksi penindakan hukum bagi para pelaku usaha pelanggar kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Jika melewati batas waktu, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi persuasif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikutip dari rmol.id, Kamis 24 September 2026.
Menurutnya, iplementasi aturan jaminan produk halal perlu disikapi dengan bijak dan bijaksana.
Hal ini dilakukan karena pemerintah memahami proses transformasi menuju ekosistem halal membutuhkan waktu, adaptasi teknis, serta kejelasan prosedur di lapangan.
Tambahnya, ketakutan dari kalangan pengusaha, baik dari dalam negeri maupun asing, terkait ancaman sanksi langsung atau penalti hukum tidak perlu terjadi.
Wajib halal Oktober ini tetap akan kita laksanakan. Namun memang sifatnya tidak letter ulek seperti halnya kasus kriminal.
"Jika ada produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendekatan yang kita lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap," tutupnya.