Disdukcapil Bengkalis Terus Perkuat Transformasi Pelayanan Admistrasi
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung perluasan akses perlindungan sosial bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Agen Perlindungan Sosial (Parlinsos) yang dilaksanakan bekerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0303/Bengkalis, Jumat 25 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan aktivasi IKD sekaligus tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Syahruddin bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis memberikan pemaparan kepada para anggota Kodim 0303/Bengkalis terkait pemanfaatan IKD serta mekanisme aplikasi Perlindungan Sosial.
Selain penyampaian materi, petugas operator juga memberikan pendampingan secara langsung kepada para anggota TNI dalam proses aktivasi IKD dan pengoperasian aplikasi Perlindungan Sosial.
Melalui kegiatan ini, anggota TNI yang telah melakukan aktivasi IKD dan memahami mekanisme aplikasi Perlindungan Sosial diharapkan dapat berperan sebagai agen dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Peran tersebut diharapkan dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat IKD, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis memandang sinergi lintas sektor tersebut sebagai bagian penting dalam mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan serta memperluas jangkauan informasi dan layanan perlindungan sosial, termasuk hingga ke wilayah perdesaan.
Kolaborasi antara Pemkab Bengkalis dan Kodim 0303/Bengkalis juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Melalui penguatan sinergi tersebut, diharapkan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan digital dan akses terhadap perlindungan sosial dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, mudah dan merata.