DBH Migas Siak Dipangkas, Bupati Afni Minta Kemenkeu Buka Formula 2027

Lina • 2 Oct 2026, 15:34
DBH Migas Siak Dipangkas, Bupati Afni Minta Kemenkeu Buka Formula 2027
DBH Migas Siak Dipangkas, Bupati Afni Minta Kemenkeu Buka Formula 2027

RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli mempersoalkan proyeksi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk Kabupaten Siak pada 2027 yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar. Angka tersebut jauh di bawah penerimaan DBH Migas yang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp400 miliar.

Hal itu disampaikan Afni saat menghadiri rapat paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Afni menyampaikan informasi yang baru diterima pemerintah daerah terkait rancangan alokasi TKD 2027.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelumnya menerbitkan Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Afni mempertanyakan dasar penghitungan yang menyebabkan DBH Migas Siak kembali mengalami penurunan. Ia meminta Kementerian Keuangan membuka data serta formula yang digunakan dalam menentukan besaran DBH bagi daerah penghasil Migas.

“Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak, biar terang dan jelas,” ujarnya.

Menurut Afni, penurunan DBH terjadi ketika kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Siak semakin terbatas. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan berbagai program pembangunan.

Afni juga mengingatkan bahwa Siak merupakan salah satu daerah penghasil Migas yang selama puluhan tahun telah berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Selain mempersoalkan proyeksi DBH 2027, Afni menyebut Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang menurutnya telah terutang sejak 2023. Nilainya diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan, pembayaran kurang bayar tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak seharusnya dianggap sebagai pengganti ataupun pengurang hak DBH Migas Siak pada tahun berjalan.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Afni berharap masih tersedia ruang bagi daerah penghasil untuk memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.(Lin)