MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment
RIAU24.COM - Hasil Sidang soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing.
Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres karena bukan peserta pilpres.
"Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar hakim MK Liliek P Adi.
Berikut ini amar putusan MK:
Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok perkara:
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
(zar)