TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum
RIAU24.COM - SIAK – Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPK) Kabupaten Siak menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai hak atas tanah yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, S.H., dalam siaran pers tertanggal 15 Oktober 2026. Pernyataan ini menyusul pembahasan klaim lahan seluas kurang lebih 291 hektare dalam rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026.
Anton menjelaskan, klaim penguasaan lahan yang dijembatani dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul tersebut masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pihak yang mengklaim, kejelasan lokasi dan batas lahan, riwayat penguasaan, dasar perolehan, hingga dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, proses fasilitasi yang dilakukan pemerintah tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan atas kepemilikan lahan maupun jaminan bahwa tanah yang diklaim dapat didaftarkan atau diterbitkan legalitas hak atas tanahnya.
“Fasilitasi penyelesaian konflik dilaksanakan melalui klarifikasi, inventarisasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi data subjek dan objek, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang,” demikian penegasan TFPK Kabupaten Siak dalam siaran pers tersebut.
TFPK juga menegaskan bahwa berita acara fasilitasi hanya merupakan catatan pembahasan, klarifikasi, atau keterangan para pihak. Dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan, penetapan hak, ataupun keputusan yang mengesahkan klaim pihak tertentu.
Karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim diminta menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi berwenang. Sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hak atas tanah yang telah diakui secara sah oleh pemerintah.
Kegiatan di Kawasan Gambut Wajib Patuhi Ketentuan Lingkungan
Selain persoalan status penguasaan lahan, TFPK Kabupaten Siak turut menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan, terutama apabila lokasi yang menjadi objek pembahasan berada di kawasan gambut atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air dan daerah tangkapan air.
Dalam siaran pers tersebut, TFPK menyebutkan bahwa lokasi yang dibahas terindikasi berada pada kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air. Namun, status, batas, dan fungsi kawasan tersebut masih harus dipastikan melalui verifikasi data serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Seluruh pihak diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan pohon, pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian atau pembuatan kanal, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut dan tata air tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apabila lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau kawasan yang tunduk pada pengaturan khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan serta kewenangan perizinan instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan sesuai status kawasan dan jenis kegiatannya.
TFPK menegaskan, proses fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembuatan kanal, atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.
Penyelesaian konflik pertanahan, menurut TFPK, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Kepentingan penyelesaian konflik tidak boleh mengesampingkan perlindungan gambut, tata air, dan keberlanjutan lingkungan.
Penanganan Barang Bukti Kewenangan Aparat Penegak Hukum
TFPK Kabupaten Siak juga memberikan penegasan terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan yang berkaitan dengan perkara di lokasi objek tanah tersebut.
Menurut TFPK, penanganan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Siak maupun TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan atau menentukan sendiri status barang bukti yang sedang ditangani aparat.
Penentuan lebih lanjut mengenai barang bukti maupun dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
TFPK turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi keliru mengenai kewenangan pemerintah daerah. Hal ini termasuk informasi yang menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang menahan atau menentukan pengeluaran barang bukti apabila tindakan tersebut dilakukan dan ditangani aparat penegak hukum.
Setiap dugaan pelanggaran hukum, lanjut TFPK, harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Dalam proses penyelesaian konflik hak hutan dan hak atas tanah, seluruh pihak diminta mengedepankan bukti, mematuhi hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan masing-masing instansi.
TFPK juga mengajak para pihak menyampaikan dokumen dan informasi secara terbuka untuk kepentingan verifikasi serta menghindari tindakan yang berpotensi memperluas konflik, merugikan masyarakat, atau menimbulkan kerusakan lingkungan.
TFPK Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menjalankan fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan dan kehutanan, mendorong kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.(Lin)