Dalang Bencana Karhutla, Prabowo Perintahkan Anak Buah Cabut Izin 32 Perusahaan

Zuratul • 22 Oct 2026, 14:45
Sumber Foto: kehutanan.go.id
Sumber Foto: kehutanan.go.id

RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

Prabowo menyampaikan dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah atau akibat faktor alam saja. Melainkan, ada campur tangan manusia.

Prabowo pun meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dengan dibantu TNI untuk menyelidiki korporasi atau perusahaan yang diduga ikut bertanggung jawab atas karhutla.

"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur dia.

Atas dasar itu, Prabowo meminta jajarannya untuk tidak menganggap remeh masalah karhutla ini dan memerintahkan untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar.

"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem.

Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Keenam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.

Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.

Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha. Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.

Perusahaan terakhir adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.

(zar)