Boyamin MAKI Klaim Nusron Wahid Akan Dipanggil KPK pada 28 Oktober 2026

Zuratul • 27 Oct 2026, 16:53
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

RIAU24.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026).

Boyamin mengatakan, informasi tersebut diperolehnya dari dua pihak yang dinilai memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), informasi mengenai pemanggilan itu belum dikonfirmasi oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa.

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik untuk membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani KPK. Jika Nusron kembali tidak hadir, dia meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil langkah tegas.

"Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," tegasnya.

MAKI Minta KPK Bersikap Tegas

Boyamin menilai KPK perlu menjalankan proses pemeriksaan secara konsisten apabila pemanggilan terhadap Nusron kembali tidak dipenuhi.

Dia bahkan menyatakan akan meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi atau teguran kepada pimpinan KPK jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," ungkap Boyamin.

Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia meminta Nusron hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan konfirmasi mengenai informasi pemanggilan Nusron pada Rabu (28/10/2026). Dia belum merespons saat dimintai keterangan terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.

Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemanggilan KPK

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Hingga kini, berdasarkan informasi dalam naskah ini, KPK belum memeriksa Nusron dalam perkara tersebut.

Delapan Tersangka dalam Perkara

Dalam perkara yang sama, terdapat delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara tersebut.

KPK belum mengonfirmasi klaim MAKI mengenai jadwal pemanggilan Nusron pada 28 Oktober 2026. Karena itu, kepastian pemeriksaan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

(zar)