Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Lina • 3 Nov 2026, 14:43
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Mempura atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin malam (2/11/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, didampingi orang tua, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak. Langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui musyawarah di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

"Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya ketika kondisi rumah sedang sepi. Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan telepon genggam sebagai sarana komunikasi untuk memengaruhi korban.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Polres Siak memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.(Lin)