Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Jenderal Listyo dari Kepala Staf Kepresidenan
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo.
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," imbuhnya.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukannya menjadikan dia sosok keempat yang menduduki posisi KSP dalam kurun 14 bulan terakhir.
Listyo baru menduduki jabatan KSP selama 36 hari sejak 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama hampir enam tahun.
Pemberhentian Listyo menyusul penyidikan kepolisian terhadap dugaan kegiatan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan intersepsi komunikasi tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Polisi juga menyelidiki dugaan penghapusan jejak kegiatan tersebut melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti, yakni sebanyak 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat unit USB flash drive.
Prasetyo menyampaikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto guna menjaga kelangsungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya. ***