Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan Bersama Sabu 2,47 Gram
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.D. (28) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 2,47 gram di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah gang di sekitar Klinik Mutiara KM 73 diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria keluar dari gang dan mengambil sesuatu dari area semak-semak. Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.
Ketika diamankan, pria itu diduga menjatuhkan sebuah bungkus rokok merek Surya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu dengan berat kotor 2,47 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip kosong, satu kotak rokok, tisu, kemasan makanan ringan, satu unit handphone Redmi 14C warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, M.D. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial TRAVEL. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan saat bekerja.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pria tersebut juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Selanjutnya, pria beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Siak.
Atas dugaan perbuatannya, M.D. disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi peredarannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Lin)