Cegah Hp illegal Lapas Bengkalis Siapkan Wartelsuspas yang Resmi Beroperasi

Dahari • 5 Nov 2026, 16:54
Cegah Hp illegal Lapas Bengkalis Siapkan Wartelsuspas yang Resmi Beroperasi
Cegah Hp illegal Lapas Bengkalis Siapkan Wartelsuspas yang Resmi Beroperasi

RIAU24.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melakukan pemasangan unit Wartelsuspas Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut adalah langkah strategis untuk memberikan sarana komunikasi yang sah dan teratur terhadap warga binaan sekaligus menekan penggunaan telepon seluler secara ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Pemasangan dilakukan oleh pihak PT. Multi Layanan Nusantara asal Jalan Jakarta Garden City Cakung Ruko Boulevard No. 56, RT 11 RW 8, Cakung, Jakarta Timur, Kode Pos 13910, didampingi staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

"Unit Wartelsuspas dipasang di Blok Laki-laki maupun Blok wanita Lapas Kelas IIA Bengkalis,"ungkap Kalapas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono.

Menurut kalapas Bengkalis yang menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan satu satunya sarana komunikasi sah dan resmi yang dilindungi undang-undang dan diberikan bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Dalam penggunaannya, warga binaan diwajibkan membeli voucher telepon yang dijual dan dipesan melalui jalur yang sah, dengan harga yang terjangkau, berkisar mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000 per voucher.

"Langkah ini dilakukan untuk menjamin tertib administrasi serta keamanan dan kelancaran setiap proses komunikasi,"ujarnya.

Kehadiran Wartelsuspas disambut dengan baik oleh para keluarga warga binaan.

"Melalui fasilitas ini, keluarga dapat berkomunikasi sanak saudara yang sedang menjalani masa pembinaan, melepaskan kerinduan, sekaligus saling memberikan semangat,"ungkap Kalapas lagi.

Lebih dari itu, kata Kalapas, terkait adanya sarana komunikasi resmi ini diharapkan dapat mencegah berbagai pelanggaran, khususnya penggunaan telepon genggam secara ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diberikan sebagai wadah komunikasi resmi bagi warga binaan berkomunikasi dengan keluarga. Lapas tidak akan mentoleransi jika warga binaan kedapatan menggunakan HP secara ilegal,"tutupnya.