Menu

Ancam Sebar Video Telanjang, Pria Ini Nekat Peras Gadis Demak dari Balik Sel Penjara

Satria Utama 25 May 2019, 10:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  SEMARANG - Meski masih mendekam di dalam penjara, Irvan Abrianto (34), warga Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ini tetap nekat menjalankan aksi kejahatan. Dengan mengaku sebagai seorang polisi, ia memeras seorang gadis di Demak sebesar Rp50 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, Irvan yang semestinya dapat kembali menghirup udara segar setelah dikurung di penjara LP Kelas II B, Bangkinang, kembali diringkus Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) , Senin 6 Mei 2019 lalu.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan awal mula kasus pelecehan seksual yang disertai penipuan dan pemerasan itu terjadi. Awalnya IA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan akun Yonbrimob Gegana (Apek).

"Tersangka kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat perwira," jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/5/2019) seperti dilansir okezone.

Setelah berkenalan, lanjut Agung, keduanya terlibat dalam hubungan asmara dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Percakapan di Facebook itu kemudian mulai intim dan berpindah ke aplikasi Whatsapp (WA).

"Kemudian mereka melakukan video call selama beberapa kali. Dalam percakapan video call itu pelaku meminta korban memperlihatkan organ vitalnya. Secara diam-diam, pelaku merekam adegan itu,” terang Agung.

Rekaman video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Jika keinginan pelaku tak dituruti, ia pun mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu. “Komunikasi antarkeduanya itu sudah terjadi sejak November 2018. Video korban juga sudah disebarkan tersangka di grup Facebook Berita Demak,” Imbuh Agung.

Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polda Jateng dan pada 15 Maret lalu penyelidikan pun dimulai di mana diketahui jika pelaku berada di Riau. Tersangka pun kemudian ditangkap saat ia keluar dari penjara.

Atas perbuatannya itu, IA pun dijerat dengan UU No.11/2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.**

 

R24/bara