Menu

Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan 

Zuratul 2 May 2024, 14:33
Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan. (Tangkapan Layar/kompas.com)
Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan. (Tangkapan Layar/kompas.com)

RIAU24.COM -Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. 

Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua