Menu

Enam Paket Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau

Dahari 28 Apr 2026, 00:36
Enam Paket Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau
Enam Paket Sabu dan Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau

RIAU24.COM - Saat menggelar operasi antik 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi Senin, 27 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri- Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana," ungkap Kompol Primadona, Selasa 28 April 2026.

Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias U (55) di TKP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 6 paket sabu, timbangan digital,handpone,uang tunai Rp150 rupiah dan dompet. Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

Halaman: 12Lihat Semua