Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Ini Jawaban Bupati
Bupati Kuansing Drs.H. Mursini, M.Si menyebutkan soal Dokumen pendukung lainnya terhadap persyaratan dan langkah langkah pengurusan izinnya juga telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementrian Informatika RI di Jakarta. Begitu juga jangkauan frekuensi penyiaran yang belum merata, akan berusaha ditingkatkan daya jangkau siaran, dengan menambah tinggi tower antena pemancar radio, dan menambah kekuatan frekuensi dari 10 km radius pemancar siaran. " Direncanakan 5 tahun ke depan sudah menjangkau seluruh masyarakat Kuansing, dan Kabupaten Tetangga seperti Inhu, Pelalawan dan Kampar serta Provinsi lainnya," Imbuhnya lagi.
Menjawab Pandangan Fraksi PPP (Naswan), Mursini menjelaskan bahwa Proses Perizinan, Isi penyiaran dan Program siaran, tetap berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh KPI serta keberadaan Radio Kuansing FM akan dapat memaksimalkan penyampaian informasi tentang berbagai kegiatan Pembangunan, Pemerintahan, dan kemasyarakatan lainnya.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerinda (Pangestuti), Mursini menjelaskan agar meningkatkan peralatan yang berkualitas dan perbaikan manajemen pengelolaan secara profesional, akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Menjawab Pandangan Fraksi PBB (Mutiara) agar segera mengurus perizinan pendirian Radio Kuansing FM, jarak jangkauan siaran, penempatan tenaga profesional, dan agar mengalokasikan dana yang memadai, Mursini menjelaskan akan menjadi perhatian, agar baik pemenuhan peralatan maupun operasionalnya dapat dimaksimalkan.