Menu

Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Ini Jawaban Bupati

19 Dec 2018, 13:52
 Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

RIAU24.COM - 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Ke-24, tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, bertempat di Gedung DPRD Kuantan Singingi,  yang dihadiri sebanyak 20 orang Anggota DPRD Kuansing, Senin 17 Desember 2018 kemarin.

Rapat Paripurna DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sardiyono, A.Md, dihadiri Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si, Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH, Waka II Alhamra, Setda Dr. H. Dianto Mampanini, SE. MT, Setwan Mastur, S.Pd, Forkopinda, Asisten. Staf Ahli, Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris, Kasatpol Pamong Praja, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat dan Kasubbag.

Menurut Sardiyono, ada 3 landasan atau acuan dilaksanakan Rapat Paripurna tentang kedua Ranperda ini, salah satunya yaitu Landasan Yuridis, karena memang Kuantan Singingi belum memiliki (Ranperda) itu sama sekali, atau sudah ada tapi tidak memadai. Namun, Untuk kesempurnaan dan pemasukan Ranperda tersebut, sangat perlu Penyampaian Pidato Bupati, Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD serta Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Ranperda tersebut," Ujarnya.

Pada Sidang Paripurna tentang Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kuansing, Bupati Kuansing Drs.H.Mursini, M.Si menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar (Sastra Pebrian), Tentang Aset Bangunan Tiga Pilar yang belum difungsikan, dan mempertanyakan Komitmen Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, kata Mursini, Pemda telah melakukan langkah langkah Kongkrit untuk melanjutkan penyelesaian terkait tiga bangunan besar tersebut. Dari hasil audit telah dilakukan pembayaran bangunan Hotel dan Uniks, sedangkan untuk bangunan Pasar Tradisional, baru selesai dilakukan audit dan rencana pelunasannya telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2018.

 

Bangunan Hotel: Dapat disaksikan bersama belum dapat difungsikan, mengingat kondisi bangunan dan fasilitas belum selesai sesuai dokumen perencanaan, ditambah lagi dengan kerusakan dan kehilangan aset. Sehingga Pemerintah Daerah saat ini melakukan langkah-langkah Review DED, sebagai acuan untuk menentukan tindakan berikutnya.

Bangunan Universitas : Terhadap tanah dan bangunan gedung yang perencanaannya diperuntukkan untuk Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), terhadap pemanfaatannya oleh Yayasan akan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dalam menetapkan formulasi penggunaannya seiring dinamika berbagai Perundang Undangan.


Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi, Sardiyono, A.Md saat membuka Sidang Paripurna...

 

Kemudian, sambung Mursini, Pemerintah Daerah dihadapkan pada beberapa kendala dalam memformulasikan proses hibah tersebut, selanjutnya Pemerintah Daerah secepatnya akan menuntaskan rumusan pemanfaatannya," Sebutnya

Terkait dengan sertifikat tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah (smmenjawab pertanyaan Fraksi PKB Plus), tanah dan bangunan secara umum telah bersertifikat, tetapi masih ada beberapa dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional dan pengurusan sertifikat ini akan terus diprioritaskan.

Sedangkan cara menginventarisasi Barang Milik Daerah (menjawab pertanyaan Fraksi PKB Plus, PPP, Gerinda, Bulan Bintang, Perjuangan Hanura), diakui belum maksimal, ini disebabkan kompleksitas data Barang Milik Daerah baik barang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan dengan memakai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) aset, sehingga data yang dimasukkan ke dalam sistem telah tersusun dengan baik dan dilakukan secara berkala setiap tahun," Imbuhnya.

Mengenai pertanyaan tentang Penyusunan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (menjawab pertanyaan Fraksi PPP, Gerinda, PKB Plus), dijelaskan bahwa Tahapan dan proses penyusunan Ranperda ini telah sesuai dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah," Ujarnya.

" Dalam tahapan penyusunan rancangan dilengkapi dengan naskah akademik, dan telah dilakukan sinkronisasi, harmonisasi oleh Tim Asistensi Pemerintah Daerah termasuk uji publik, serta diharmonisasi dan difasilitasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau," Paparnya.

Mengenai Saran dan Masukkan dari Fraksi PPP (Naswan) untuk pemanfaatan yang berpotensi sebagai Sumber Pendapatan Daerah, kata Mursini, sudah diatur bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk salah satunya kerjasama pemanfaatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 Ranperda ini.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Gerinda (Solehuddin) agar secepat nya mengesahkan Ranperda ini, Pemda sangat mengapresiasi dan menjadi harapan semuanya, sehingga adanya payung hukum yang lebih lengkap untuk pengelolaan barang milik daerah.

Foto :Bupati Kuansing Drs.H. Mursini, M.Si menjawab Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kuansing

 

 

Menjawab Pertanyaan Fraksi Partai Bulan Bintang (Agus Samad) agar memakai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) aset. Mengenai penghapusan Barang Milik Daerah, Pemda telah melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap aset yang akan menghasilkan data aset masih bernilai dan yang tidak bernilai. " Terhadap aset yang masih bernilai tapi tidak produktif atau pemborosan, terhadap biaya pemeliharaan akan dilakukan penjualan, dan bagi aset yang tidak bernilai lagi akan dilakukan penghapusan," Sebutnya.

" Berkenaan dengan aset Arena Dayung Kebun Nopi, saat ini Pemprov Riau sedang mempersiapkan dokumen penyerahan aset Arena Dayung Kebun Nopi,'" Sambungnya.

 

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB Plus (Musliadi), Mursini menyebutkan jumlah aset Pemkab Kuansing yang telah diinventarisasi dan diaudit BPK sebesar Rp. 2.017.843.048.842.-

Dan terhadap aset kendaraan bermotor yang sudah berusia 5 tahun disarankan untuk dilakukan penjualan/lelang, menurut Mursini telah direncanakan kegiatan penilaian dan penjualan, serta penghapusan aset daerah Tahun 2018.

" Begitu juga soal aset berupa Gedung, Mesjid, Uniks, Pasar Modern, Hotel untuk dicatat dalam catatan aset daerah termasuk Gedung Abdur Rauf sudah tercatat sebagai aset daerah," Tambahnya.

 

Menjawab Pertanyaan Fraksi PAN (Maspar), tentang perlunya Perencanaan Kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan pengadaan aset daerah. Mursini menyebutkan Pemda telah melakukan proses Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) setiap tahun. " Pada saat akan melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,".

Menjawab Pertanyaan Fraksi Perjuangan Hanura  (Maruli Tamba) terkait inventarisasi Barang Milik Daerah, khusus aset Kebun dan Pasar Rakyat telah memberikan kontribusi PAD walaupun belum maksimal. 

Kemudian Pandangan Fraksi Partai Golkar (Masran Ali) tentang Ranperda Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM terkait Proses Perizinan Penyiaran Radio Kuansing FM, bahwa Pemkab melalui Dinas Kominfo sudah menyiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan untuk pengurusan perizinan dan penyiaran radio Kuansing FM, yaitu berupa Study kelayakan Radio Pemda Kuansing, Gambaran umum rencana kerja radio Kuansing FM 5 tahun ke depan, Kelengkapan data data administrasi lembaga penyiaran, dan Dokumen dokumen pendukung lainnya.

 


Foto :  Suasana Rapat DPRD Kuansing ...

 

Bupati Kuansing Drs.H. Mursini, M.Si menyebutkan soal Dokumen pendukung lainnya terhadap persyaratan dan langkah langkah pengurusan izinnya juga telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementrian Informatika RI di Jakarta. Begitu juga jangkauan frekuensi penyiaran yang belum merata, akan berusaha ditingkatkan daya jangkau siaran, dengan menambah tinggi tower antena pemancar radio, dan menambah kekuatan frekuensi dari 10 km radius pemancar siaran. " Direncanakan 5 tahun ke depan sudah menjangkau seluruh masyarakat Kuansing, dan Kabupaten Tetangga seperti Inhu, Pelalawan dan Kampar serta Provinsi lainnya," Imbuhnya lagi.

 

Menjawab Pandangan Fraksi PPP (Naswan), Mursini menjelaskan bahwa Proses Perizinan, Isi penyiaran dan Program siaran, tetap berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh KPI serta keberadaan Radio Kuansing FM akan dapat memaksimalkan penyampaian informasi tentang berbagai kegiatan Pembangunan, Pemerintahan, dan kemasyarakatan lainnya.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerinda (Pangestuti), Mursini menjelaskan agar meningkatkan peralatan yang berkualitas dan perbaikan manajemen pengelolaan secara profesional, akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Menjawab Pandangan Fraksi PBB (Mutiara) agar segera mengurus perizinan pendirian Radio Kuansing FM, jarak jangkauan siaran, penempatan tenaga profesional, dan agar mengalokasikan dana yang memadai, Mursini menjelaskan akan menjadi perhatian, agar baik pemenuhan peralatan maupun operasionalnya dapat dimaksimalkan.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat (Jefriantoni) agar Lembaga Penyiaran berbentuk Badan Hukum, menurut Mursini, Untuk legalitas penyiarannya setelah didirikan melalui pengesahan Perda nantinya, barulah mengurus dan mendapatkan Izin Penyiaran dari KPI.

Menjawab Pandangan Fraksi PKB Plus (Erdizal) agar Lembaga ini berbentuk BUMD, Menurut Mursini, bahwa Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan oleh negara, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak dibenarkan bersifat Komersil, sehingga tentunya tidak dapat dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun untuk menuju kemandirian pengelolaan dan pembiayaannya ke depan, diupayakan menjadi Badan Hukum yang independen yang tidak dikelola lagi oleh Pemerintah Daerah, jika operasionalnya telah dipandang dan dinilai mampu berdiri sendiri.

Menjawab Pandangan Fraksi Perjuangan Hanura (Maruli Tamba) agar Program harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menurut Mursini, Harapan penyelenggaraan siaran harus bertujuan menggali, melestarikan dan mengembangkan budaya Kuantan Singingi, hal ini tentunya menjadi harapan bersama.

 

Akhirnya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Sah Menjadi Perda setelah semua Anggota DPRD Kuansing yang hadir pada Sidang Paripurna memberikan jawaban setuju. Mendengar jawaban setuju, maka Ketua DPRD Andi Putra SH, MH melakukan Ketuk palu, tepat pada pukul 17.33 wib, bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin (17/12) sore. Dengan demikian berarti, pada akhir Tahun 2018 ini, sudah bertambah lagi dua buah Perda Kuansing.