Menu

Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Ini Jawaban Bupati

19 Dec 2018, 13:52
 Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat (Jefriantoni) agar Lembaga Penyiaran berbentuk Badan Hukum, menurut Mursini, Untuk legalitas penyiarannya setelah didirikan melalui pengesahan Perda nantinya, barulah mengurus dan mendapatkan Izin Penyiaran dari KPI.

Menjawab Pandangan Fraksi PKB Plus (Erdizal) agar Lembaga ini berbentuk BUMD, Menurut Mursini, bahwa Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan oleh negara, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak dibenarkan bersifat Komersil, sehingga tentunya tidak dapat dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun untuk menuju kemandirian pengelolaan dan pembiayaannya ke depan, diupayakan menjadi Badan Hukum yang independen yang tidak dikelola lagi oleh Pemerintah Daerah, jika operasionalnya telah dipandang dan dinilai mampu berdiri sendiri.

Menjawab Pandangan Fraksi Perjuangan Hanura (Maruli Tamba) agar Program harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menurut Mursini, Harapan penyelenggaraan siaran harus bertujuan menggali, melestarikan dan mengembangkan budaya Kuantan Singingi, hal ini tentunya menjadi harapan bersama.

 

Akhirnya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Sah Menjadi Perda setelah semua Anggota DPRD Kuansing yang hadir pada Sidang Paripurna memberikan jawaban setuju. Mendengar jawaban setuju, maka Ketua DPRD Andi Putra SH, MH melakukan Ketuk palu, tepat pada pukul 17.33 wib, bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin (17/12) sore. Dengan demikian berarti, pada akhir Tahun 2018 ini, sudah bertambah lagi dua buah Perda Kuansing.

Halaman: 78Lihat Semua