Menu

Puluhan Iklan Rokok Kadaluarsa Izin Dibongkar Satpol PP Pelalawan

Ardi 8 Jan 2019, 11:57
Penertiban iklan rokok yang izinnya kadaluarsa di Kota Pangkalan Kerinci/ardi
Penertiban iklan rokok yang izinnya kadaluarsa di Kota Pangkalan Kerinci/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Puluhan iklan rokok yang izinnya sudah kadaluarsa dibongkar oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Senin (7/1/2019) kemarin. Penertiban iklan dilalukan di seputaran Kota Pangkalan Kerinci.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar melalui Kabid Operasional Tibum dan Tranmas Sofyan MH mengatakan, penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPKAD.

"Ada puluhan iklan rokok yang sudah kadaluarsa masih terpajang di tempat-tempat dilarang," ungkapnya.

Sofyan mengatakan, selain izinya sudah kadaluarsa iklan-iklan tersebut dipasang diantara tiang listrik dan pepohonan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran dari pada Peraturan Paerah (Perda).

Penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Pelalawan dengan cara menurunkan paksa puluhan iklan rokok tersebut dan beberapa iklan promosi yamg berada di trotoar juga bahu jalan.

Dengan dilakukannya penertiban ini, ia berharap kedepan para pemasang iklan untuk bisa bekerjasama dan tidak memasang iklan di sembarang tempat.

"Iklan rokok kadaluarsa dibiarkan oleh pengusaha iklan. Kondisi ini membuat semakin semberawutnya wajah kota," imbubnya.

Syofyan menghimbau para pengusaha yang memasang iklan, agar menurunkan sendiri jika sudah habis izinnya.(***)

 

R24/phi