Menu

Namanya Disebut-sebut Dalam Kasus Meikarta, KPK Sebaiknya Segera Panggil Mendagri

Siswandi 15 Jan 2019, 16:02
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

"Dalam perspektif hukum pidana, yang disebut pelaku (dader) itu tidak tunggal, tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader)," tuturnya.

Hal itu sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP.

Fickar menjelaskan, pihak yang termasuk pelaku penyerta adalah mereka yang ikut langsung melakukan, menyuruh melakukan (intelectual dader), dan mereka yang turut serta melakukan, seperti dilansir republika.co.id.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, persoalan tersebut sudah dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, kepada pihak KPK.

“Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi, untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi,” ujar dia.

Tjahjo mengaku tidak turut campur tangan. Dia menuturkan, kelanjutan perizinan proyek Meikarta hanya mendapat laporan dari Dirjen Otda. “Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan (perizinan Meikarta) oleh Pemkab Bekasi. Demikian intinya,” ujarnya ketika itu. ***

Sambungan berita: R24/wan
Halaman: 123Lihat Semua