Menu

Tarif Bagasi Yang Diberlakukan Lion Air Group Mengancam Penumpang

TIM BERKAS 34 22 Jan 2019, 21:48
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Masyarakat terus menjadi korban sikap, tindakan, dan keputusan yang dibuat perusahaan. Salah satunya terjadi pada penyesuaian tarif bagasi dan juga pada kenaikan harga tiket pesawat.

Dua minggu telah diberikan waktu oleh Kementerian Perhubungan kepada Maskapai Lion Air Group untuk bersosialisasi kepada masyarakat.

Hal itu langsung disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Sosialisasi diberikan dua minggu, dan kini sudah berakhir dan sesuai dengan peraturan. Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, ya memang mesti berlaku," kata Budi di Jakarta.

Budi juga menyebutkan tentang persiapan yang telah dilakukan pada maskapai jiga pada operator di bandara.

Di sisi lain, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan, baik dari segi personel maupun peralatan.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Lion Air Group telah menetapkan tarif bagasi tambahan, berkisar antara 150 ribuan rupiah hingha kepada 900ribuan rupiah. Akan tetapi itu tergantung pada rute maskapai perjalanan domestik.

Dari pemberitaan Kantor Berita Antara, dikutip rincian tarif harga bagasi adalah sebagai berikut:
1. Bobot 5 kg Rp 155.000
2. 10 kg Rp 310.000
3. 15 kg Rp 465.000
4. 20 kg Rp 620.000
5. 25 kg Rp 755.000

6. 30 kg Rp 930.000

Layanan bagasi yang sebelumnya gratis sebesar 20 kg tidak lagi berlaku. Para penumpang hanya digratiskan seberat 7 kg untuk satu barang bawaan yang diletakkan di kabin pesawat. Adapun maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Dan, jika melebihi ketentuan tersebut para penumpang akan dikenai biaya tambahan. Akan ada petugas yang telah dipersiapkan Lion Air Group untuk memantau dan membantu kebutuhan penumpangnya itu.

Dalam hal pembayaran kelebihan tersebut, pihak Lion Air Group telah menyediakan mesin electonic data capture (EDC) untuk meminimalisasi antrian. "Sosialisasi kepada masyarakat juga telah disampaikan agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan," ucap dia.

Ketentuan Tarif Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.(***)


R24/phi