Menu

Pemerintah Diminta Izinkan Orang Asing Miliki Apartemen di Indonesia

Satria Utama 25 Jan 2019, 09:01
ilustrasi apartemen mewah
ilustrasi apartemen mewah

RIAU24.COM -  Untuk menggenjot pertumbuhan sektor properti yang lesu sejak 2015, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) meminta pemerintahan Jokowi membuka peluang kepemilikan apartemen mewah bagi investor asing.

Ketua Umum Arebi, Lukas Bong menyebutkan investor asing memiliki minat yang tinggi terhadap investasi properti di Indonesia, karena dianggap menawarkan banyak peluang dan keuntungan.

"Selama ini orang asing dari Asia, misalnya Jepang dan Hongkong mau beli apartemen di sini, tapi terkendala," kata Lukas di Hotel JS Luwansa, Kamis (24/1) seperti dilansir cnnIndonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia disebutkan warga negara asing hanya memiliki hak pakai atas properti.

Lukas mengusulkan Indonesia mencontoh Singapura dalam aturan kepemilikan apartemen untuk asing. "Hanya apartmen boleh dimiliki orang asing, yang lain seperti rumah tapak baru tidak boleh. Apartemen pun terbatas pada apartemen yang mahal di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar," ujarnya.

Lukas meyakini pertumbuhan sektor properti bisa mencapai 30 persen jika pemerintah melonggarkan aturan ini. Angka itu jauh lebih tinggi dari kinerja industri properti pada 2019 yang diperkirakan hanya mampu bertumbuh 6 persen.

Sebelumnya, pemerintah pernah berencana merelaksasi aturan kepemilikan properti untuk warga asing sejak tahun 2015. Namun, hingga saat ini pelonggaran tersebut belum terealisasi.***

 

R24/bara