Menu

Divonis Mati, PH Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu dan 46.718 Ektasi Lakukan Upaya Banding

Dahari 26 Jan 2019, 20:52
Sidang kasus 55 kg sabu di Bengkalis/hari
Sidang kasus 55 kg sabu di Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa 55 kilogram sabu dan 46.718 butir ektasi yang telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis melakukan upaya banding.

Upaya banding tersebut, disampaikan langsung Farizal, SH, PH ketiga terdakwa saat dihubungi wartawan, Sabtu 26 Januari 2019. Diutarakan Fahrizal, bahwa dalam masa 14 hari setelah menyatakan banding pada tanggal 17 Januari kemarin, pihaknya sedang menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Kita sedang menyiapkan memori banding ni, karena vonis hukuman mati terhadap ketiga klien kami tersebut sangat memberatkan, jika dibanding bukti-bukti telah telah kita pegang. Artinya putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan, “ujar Fahrizal singkat.

Sebelumnya, pada Kamis 17 Januari kemarin, Majelis Hakim PN Bengkalis yang dipimpin oleh Ketua Dr Sutarno, SH, MH, didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky Mismar, menjatuhi hukuman mati terhadap tiga terdakwa dengan dibacakan satu persatu.

Tiga terdakwa yang dihukum mati ini bernama Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27), lantaran secara sah dan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat dengan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009.(***)


Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 12Lihat Semua