Menu

Tanggapi Kasus Ahmad Dhani Melalui Puisi, Fadli Zon: Rezim ini Harus Dimusnahkan

M. Iqbal 29 Jan 2019, 09:03
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon

RIAU24.COM - Dikarenakan dugaan dalam kasus ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya, musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

zxc1

Kemudian, pasca dia dinyatakan bersalah, dia pun langsung di tahan dan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut

Kasus Ahmad Dhani ini mendapat perhatian semua pihak. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi perlakuan yang didapat oleh Ahmad Dhani. Bahkan dia membuat puisi yang diberi judul Ahmad Dhani.

"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," kicaunya di akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa, 29 Januari 2019.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua