Menu

Pemkab Meranti Berikan Pelayanan PBB Sebelum Jadwal

Ahmad Yuliar 1 Feb 2019, 16:13
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tidak kaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun jadwal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) baru dimulai pada bulan Februari nanti, namun khusus yang sudah membutuhkannya, akan diberikan lebih awal.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Eri Yoserizal SE didampingi Kasi Pengolahan Data dan Informasi Dodi Kurniawan SE mengaku ada beberapa masyarakat yang membutuhkan bukti lunas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dalam memenuhi berbagai syarat administrasi. Sehingga pihaknya harus memberikan pelayanan.

“Ada beberapa masyarakat yang sedang mengurus izin, sertifikat tanah dan lainnya. Makanya mereka meminta agar bisa melunasi SPPT PBB-P2 sebelum jadwalnya,” ungkapnya.

Eri menjelaskan bahwa jadwal pencetakan SPPT secara massal dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2019 nanti. Sementara batas waktu pembayaran dilakukan sampai 30 September 2019.

“Kalau sesuai jadwalnya pada pertengahan Februari nanti baru dimulai proses pembayaran PBB-P2. Tapi karena ada kebutuhan yang mendesak, maka kita harus tetap memberikan pelayanannya dari awal tahun lalu (2019),” kata dia.

Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat. Karena menurutnya dalam memberikan pelayanan tidak boleh kaku.

Halaman: 12Lihat Semua