Menu

Bulan Depan, CPNS Baru Pemkab Kepulauan Meranti Terima SK

Ahmad Yuliar 18 Feb 2019, 15:23
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad

RIAU24.COM -  MERANTI – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diumumkan kelulusannya akan segera menerima Surat Keputusan (SK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menargetkan penyerahannya dilakukan bulan Maret.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bakharuddin mengatakan Nomor Induk Pegawai (NIP) seluruh CPNS sudah keluar. Sementara penyiapan SK sedang dilakukan.

“SK sebanyak 216 CPNS baru recananya akan kita berikan pada bulan Maret nanti. Sekarang sedang dipersiapkan, setelah NIP mereka telah diberikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),”sebutnya.

Oleh karena itu ia meminta seluruh CPNS baru agar bisa mempersiapkan diri. Sehingga bisa hadir saat penyerahan SK nantinya.

“Secara pasti akan kita sampaikan kepada seluruh CPNS kapan penyerahan SK nya. Yang penting bagaimana mulai mempersiapkan diri dari saat ini,” tambahnya.

Bentuk persiapan yang diharapkan diantaranya bagaimana seluruh CPNS bisa membuat baju kerja. Karena ada sebanyak 4 pasang baju yang harus disiapkan.

“Setiap hari Senin dan Selasa seluruh pegawai wajib menggunakan baju PDH (krem), Hari Rabu menggunakan baju putih celana hitam, Kamis memakai baju batik, dan Jum’at pakai baju melayu. Kemudian wajib menggunakan sepatu hitam kulit, dan memakai papan nama,” rincinya.

Bakharuddin mengingatkan juga agar membawa lambang Korpri. Karena saat penyerahan SK juga dilakukan seremonial pemasangan lambang Korpri bagi CPNS baru.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini menambahkan juga, agar seluruh CPNS bisa mempelajari dan memahami aturan tentang Kepegawaian. Sehingga bisa langsung menyesuaikan diri dan tau Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya (Tupoksinya).

“Aturan-aturan tentang kepegawaian harus tau. Supaya saat bergabung menjadi CPNS bisa langsung menyesuaikan diri. Sejumlah aturan yang direkomendasikan diantaranya PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Kepegawaian dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.(***)


R24/phi