Menu

Diberlakukan Mulai Tahun Ini, Pemkab Kuansing Gesa Perbup TPP

Replizar 21 Feb 2019, 19:35
Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini/zar
Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing saat ini sedang menggesa Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Perbup TPP), yang akan diberlakukan pada Tahun 2019 ini.

Pemberian TPP tersebut,  berdasarkan evaluasi jabatan untuk mendapatkan nilai dan kelas jabatan. Hal ini sesuai dengan PermenPAN Nomor 34/2011, tentang Evaluasi Jabatan dan Peraturan Kepala BKN  Nomor 21/2011.

"Mengenai TPP ini, kita sudah koordinasi dan supervisi bidang pencegahan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK)," Ungkap Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT melalui Kabag Ortal Yunita Tresia, SH. MH ketika dihubungi Riau24.Com.

"Jadi mengenai Perbup TPP itu, sampai saat ini baru draff-nya saja, dan sangat perlu disempurnakan lagi untuk dikoreksi," paparnya.

Untuk hal itu, akan dilakukan perbaikan bersama tim terkait, setelah itu barulah dilakukan pengesahan oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi ke seluruh OPD OPD, untuk diterapkan," ujarnya.

"Untuk penerapannya, akan kita lakukan pada Tahun 2019 ini," Paparnya.

Halaman: 12Lihat Semua