Menu

Terkesan Ditelantarkan, Dalam Waktu Dekat Dewan Akan Pangil Pengelola HGB di Siak

Lina 13 Mar 2019, 17:45
Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Muhtarom/lin
Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Muhtarom/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Terkait adanya lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dianggap terlantar milik PT Ika Daya Yakin Mandiri di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, Anggota Komisi II DPRD Siak akan memanggil BPN dan Pertanahan.

Hal itu dilakukan agar status lahan HGB yang ada di Siak dapat terdata sesuai laporan para pemilik HGB.

“Kita akan panggil BPN dan Pertanahan Kabupaten Siak terkait adanya lahan HGB yang terlantar itu. Kita minta juga kepada mereka agar melampirkan data yang valid berapa jumlah yang masih dikelola Perusahaan dan berapa pula yang sudah masuk masa perpanjangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Muhtarom, Rabu (13/03/2019).

Muhtarom juga mengaku, sepengetahuan dirinya, lahan yang banyak dihuni oleh monyet itu merupakan lahan milik Pemkab Siak. Kendati aslinya ia tidak tahu persis lahan itu milik siapa.

“Selama ini, saya kira lahan itu milik Pemkab Siak. Makanya, kita berharap kepada pihak-pihak terkait sudi memberikan penjelasan mana lahan yang masih masuk HGB dan mana yang sudah mendapat ganti rugi oleh Pemkab Siak,” lanjut ketua DPC partai PKB Siak itu.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, dikatakannya Dewan minta agar pemerintah bersama BPN segera mendata berapa jumlah HGB yang tak difungsikan dan segera memasukkan ke dalam lahan yang terlantar. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua