Menu

Wiranto Sebut UU Terorisme untuk Jerat Hoaks Politik, Pengamat: Nalar Keblinger

Siswandi 21 Mar 2019, 12:09
Ilustrasi
Ilustrasi

Ditambahkannya, jika butuh payung hukum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih relevan dengan persoalan hoaks.

Di sisi lain, ia mengatakan, tafsir Wiranto atas UU Terorisme menunjukkan pentingnya pembentukan Badan Pengawas seperti yang direkomendasikan aturan tersebut. Badan tersebut bisa memberikan fungsi pengawasan sehingga rezim pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Untuk diketahui, Wiranto mengatakan bahwa penyebaran hoaks merupakan tindakan teror. Sehingga pemerintah pun bisa menerapkan UU Terorisme dalam menanggulanginya.

Pernyataan itu dilontarkannya saat memimpin Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, Rabu 20 Maret 2019 kemarin, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.


Sebelumnya, hal itu juga ditanggapi Direktur Eksekutif lembaga Lokataru, Haris Azhar. Ia menilai, pernyataan Wiranto terkait tersebut mengada-ada. Sebab, tidak ada basis argumentasi yang jelas pada pernyataan tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua