Menu

Sempat Minta Tebusan Rp100 Juta, Pelaku Penculikan Anak di Siak Berhasil Diamankan

Lina 28 Mar 2019, 19:15
Pelaku penculikan berhasil diringkus Polisi/lin
Pelaku penculikan berhasil diringkus Polisi/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Aksi penculikan anak dengan modus meminta uang tebusan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Siak, Rabu (27/3/2019) kemarin. Beruntung RGS alias Radi bocah 8 tahun yang duduk di bangku kelas 3 SD itu berhasil kabur dari sekapan pelaku.

Pelaku yang berhasil melancarkan aksi penculikannya itu masih dengan modus yang sama yakni meminta uang tebusan kepada orangtua korban. Menurut informasi dari warga sekitar sebelumnya melihat pelaku berinisial DN (37) itu membawa korban ke arah Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

Menurut informasi pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 21.30 WIB, sebelumnya telah datang seorang laki-laki bernama Jaenal Jeje yang melaporkan peristiwa atau kejadian penculikan anak di bawah umur tersebut.

Saat itu pelapor sedang berada di Kampung Empat Puluh dalam hal berobat dan menerima kabar dari sang istri melalui pelapor dengan menggunakan sambungan kontak seluler (handphone). Bahwasanya korban diketahui dibawa oleh seseorang yang diduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Revo.

Mendapat kabar tersebut kemudian pelapor pulang ke rumah yang berada di Kampung Tuah Indrapura dan melihat di sekitar rumah dalam keadaan telah ramai oleh tetangga.

Selanjutnya pelapor menceritakan kepada orangtua korban atas kejadian tersebut. Setelah mendengar kejadian itu lalu pelapor mendatangi Mapolsek Bunga Raya untuk melaporkan atas kejadian tersebut.

Dan atas dasar peristiwa itu pula korban (pelapor) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polri), ke Mapolsek Bunga Raya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Atas laporan ayah korban tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang membawa korban bernama Rehan Ganda Saputra (8) tersebut. Menurut informasi dari saksi-saksi di TKP yang melihat kejadian itu melihat pelaku membawa korban dengan memggunakan sepeda motor merk Honda Revo ke arah Kecamatan Sungai Mandau saat itu," terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhamad Faizal Ramzani, Kamis (28/3/2019).

Kemudian kata Kasat Reskrim, pada hari Rabu 28 Maret 2019 sekira pukul 06.00 WIB, tetangga korban memberitahukan ke keluarga korban bahwa adiknya diinfokan keberadaanya di kediaman Kadus Tumang Kecamatan Siak.

Selanjutnya warga bersama anggota Polri mengecek keberadaan korban Rehan Gandra Saputra di kediaman Kadus Desa Tumang Sutrisno. Setelah bertemu korban dibawa kembali ke Bunga Raya kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Bunga Raya untuk dilakukan visum.

"Korban yang berhasil kabur dari sekapan pelaku, kemudian meminta bantuan warga sekitar, saat korban mendapatkan keamanan dari warga, pelaku pun mencoba melarikan diri ke arah Kecamatan Tualang (Perawang), pelaku pun berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Siak sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Jalan Sungai Perawang (Naga) Desa Pinang Sebatang Barat," jelas AKP Muhamad Faizal Ramzani.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul  23.17 WIB, pelaku mengirim pesan (sms) kepada ibu korban agar tidak melapor Polisi.

"Jangan lapor polisi, besok sediakan uang bawa ke danau cincin sendirian, jangan ada yang kawal. anak mu radi ada sama aku!!!", pesan dari pelaku yang diterima oleh ibu korban saat itu.

Sedangkan untuk pesan (sms) kedua itu bertuliskan uang sebesar "100JT", selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bunga Raya bersama dengan anggota Buser Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu diketahui bahwa korban dilarikan ke arah Kecamatan Sungai Mandau, sekira pukul 01.30 WIB, korban mengaku berhasil kabur dari sekapan pelaku dan meminta perlindungan kepada warga setempat.

"Pelaku telah tim amankan beserta barang bukti berupa 1unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 unit handphone strawberri warna biru gelap, 1 stel baju dan celana warna merah putih dengan gambar tayo, 1 gulung lakban, 5 lembar lakban warna kuning, 1 handphone merk Nokia 105 warna hitam, 1 helmet merk RDX dan 1 jeket warna merah hitam bertuliskan yamaha," imbuh Kasat Reskrim.

Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(***)


R24/phi/lin