Menu

Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Menteri Agama Terkait Kasus Rommy Pekan Depan

Riko 3 May 2019, 14:41
Lukam Hakim Syaifudin
Lukam Hakim Syaifudin

RIAU24.COM -  Sempat mangkir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirm surat pemangilan ulang kepada Mentri Agama, Lukman Hakim Saifudin. Lukman rencananya akan dimintai keterangannya selaku saksi terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan penjadwalan ulang ke kantor Kementerian Agama untuk pemanggilan Lukman Hakim Saifuddin untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melansir dari Viva, Jumat, 3 Mei 2019.

Febri menjelaskan, surat dikirimkan pihaknya pada 30 April 2019 untuk pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019. Lembaga antirasuah itu berharap Menag Lukman bisa hadir.

"Kami berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung,"ujar Febri.

Lukman diketahui tidak hadir pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, lantaran dinas ke Bandung terkait pengelolaan haji. Pada perkara ini, Rommy diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Kemenag.