Menu

Brunei Tunda Hukuman Mati Bagi LGBT, Ini Alasan Sultan Hassanal Bolkiah

Satria Utama 6 May 2019, 10:29
Sultan Hassanal Bolkiah
Sultan Hassanal Bolkiah

"Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah), yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," paparnya.

Sebelum undang-undang baru yang diadopsi dari hukum syariah diperkenalkan, homoseksualitas sudah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.

Brunei yang merupakan negara mayoritas Muslim mempraktikkan sistem hukum dua jalur, yakni hukum pengadilan sipil dan pengadilan syariah. Sistem pengadilan syariah selama ini hanya menangani masalah perkawinan dan kasus-kasus warisan.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua