Menu

Ini Jadwal Cuti Lebaran PNS yang Sudah Diteken Jokowi

Siswandi 28 May 2019, 12:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019. Hal itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Di dalamya disebutkan. cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS, jatuh pada pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dalam Keppres tersebut, juga ditetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detik dari laman Setkab, Selasa 28 Mei 2019.

Dalam Keprres itu juga disebutkan, cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Selain itu, berdasarkan Keppres ini juga disebutkan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. ***

Halaman: Lihat Semua