Menu

Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Kivlan Zen Mengaku Siap Ditahan

Riko 29 May 2019, 20:03
Kivlan Zen
Kivlan Zen

RIAU24.COM -  Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Kantor Bareskrim Polri. Sambil ditemani pengacaranya, Kivlan menyebut bahwa pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya dengan status tersangka.

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, melansir dari Viva Rabu 29 Mei 2019.

Kivlan mengaku siap menjalani pemeriksaan pada hari ini. Bahkan, dia siap jika penyidik menahannya usai diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah siap. Kan kita semua serahkan kepada penyidik dan negara," kata mantan Kepala Staf Pasukan Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, mengatakan tuduhan makar terhadap kliennya terlalu tendesius dan mengada-ada. Berdasarkan pandangannya, unsur atau definisi makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuhi dalam kasus ini.

"Apakah misalnya ada suatu permulaan perbuatan untuk menggulingkan suatu kekuasaan dari pak Kivlan misalnya. Niat saja tidak ada, apalagi ada upaya-upaya untuk menggulingkan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua