Menu

Kata Polisi, Dua Tersangka Pengedit Video Kapolri Tembak Perusuh Termotivasi Ceramah Habib Rizieq

Satria Utama 31 May 2019, 09:50
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) karena memotong video dan menyebarkan pengarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat memberikan inspeksi pengamanan Pilpres 2019 pada anggota Brimob melalui Facebook, 28 Mei 2019 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka mendapatkan konten video itu dari Grup WhatsApp.

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci tentang video ustaz HRS yang disebutkannya.

Kata Dedi, polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Dalam video yang telah diedit tersangka, Kapolri terdengar menyebutkan masyarakat boleh ditembak. Padahal video pernyataan Tito tersebut telah diedit dan tidak utuh. Bahkan, pada unggahan video tersebut, FA menambahkan keterangan, 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?'

Dedi menjelaskan, video aslinya menampilkan pernyataan Tito yang sedang bertanya kepada anggota Brimob. "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?".

Dan pertanyaan Tito pun dijawab "Siap, boleh Jenderal."

Kata Dedi, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Keduanya dijerat pasal 51 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

R24/bara