Menu

471 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan Terima Remisi

Ramadana 4 Jun 2019, 16:32
Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto/rgo
Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Sebanyak 471 narapidana dan anak pidana Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas.510.PK.01.01.02 Th 2019," ungkap Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Agus Pritianto, Selasa 4 Juni 2019.

Warga binaan tersebut mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Sebesar 15 hari 80 orang, sebesar 1 bulan 316 orang, sebesar 1 bulan 15 hari 61 orang dan 14 orang mendapat pengurangan tahanan selama 2 bulan," ujarnya.

Agus mengatakan bahwa narapidana dan anak pidana yang mendapatkan potongan masa kurungan tersebut sangat senang sekali.

"Ya tentunya sangat senang sekali bagi mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukumannya, dengan adanya remisi yang diberikan akan mengurangi masa hukumannya d lapas," tuturnya.

Mantan Kalapas Bengkalis ini juga berharap remisi umum pada hari Kemerdekaan RI tahun 2019 mendatang para narapidana dan anak pidana kembali mendapatkan remisi.

Agar, lanjutnya mereka (narapidana dan anal pidana, red) bisa segera berkumpul bersama keluarganya dan dapat hidup sebagaimana masyarakat pada umumnya dan tidak akan melanggar hukum lagi.***


R24/rgo