Menu

Kasus Purnawirawan TNI Banyak Disorot, Ini Pengakuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Siswandi 13 Jun 2019, 13:49
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

RIAU24.COM -  Polri terus melakukan proses hukum yang menjerat purnawirawan TNI. Kasus ini juga juga banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kondisi ini, tampaknya juga disadari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ia mengaku merasa tak nyaman dalam menangani kasus purnawirawan TNI tersebut. Kapolri juga menerangkan penanganan terhadap kasus yang menimpa  mantan  Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Menurutnya, ada hal yang berbeda terkait penanganan terhadap kedua purnawirawan TNI tersebut.

Meski demikian, Tito mengaku terus menjalin hubungan baik antara TNI dan Polri.

"Saya menyampaikan kepada Panglima (TNI) komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI. Sehingga penanganan kasus purnawirawan TNI, tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, nggak nyaman," ucap Tito kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Meski ada rasa tidak nyaman, Tito mengatakan proses hukum harus tetap berlanjut. Sebab ada asas persamaan hukum bagi semua warga negara, karena purnawirawan sudah menjadi warga sipil.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di mata hukum. Semua orang sama di muka hukum," terangnya, dilansir detik.

Menurutnya, pihaknya juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Sehingga proses hukum terhadap purnawirawan TNI juga kita harus lakukan untuk menunjukkan adanya kesamaan di muka hukum.

Dalam kasus Kivlan Zen, dia disangkakan melakukan permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api. Karena itu, kata Tito, Polri perlu menangani kasus tersebut. Apalagi mengingat penyidik sudah mendapat bukti dan saksi.

"Apalagi dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya, nanti akan terungkap di pengadilan," tambahnya lagi.

Sedangkan kasus berbeda dialami mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dalam kasus tersebut, Tito mengatakan, senjata yang dimiliki Soenarko adalah senjata saat yang bersangkutan di Aceh dan dibawa ke Jakarta.

Dari sana, belum ada rencana senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu. Atas dasar tersebut, Tito menyebut masih bisa adanya ruang komunikasi dalam kasus yang menjerat Soenarko, seperti dilansir viva.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat para purnawirawan TNI kepada pihak Kepolisian. Menurutnya, para purnawirawan yang terjerat kasus sudah masuk ke ranah sipil.

"Terkait dengan proses hukum dan sebagainya, TNI tidak ikut, karena sudah masuk di ranah sipil," terangnya.  ***