Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Welly C Beserta 8 Paket Sabu

Dahari 13 Jun 2019, 15:14
Tersangka sabu yang diamankan Polisi/jhari
Tersangka sabu yang diamankan Polisi/jhari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 8 paket sabu dengan berat kotor 19 gram serta satu unit timbangan digital dan satu unit handpone diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Satu tersangka itu berinisial Welly C (31) yang bertempat tinggal si Jalan Sukajadi gang Gurami, Kelurahan Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau. Tersangka ini ditangkap Rabu 12 Juni 2019 pada pukul 02.00 WIB kemarin.

"Tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu. Dan barang bukti yang ditemukan sebanyak 8 paket sabu serta timbangan digital," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, S.IK MH, kepada Riau24.com, Kamis 13 Juni 2019.

Lanjut Kapolres menerangkan bahwa penangkapan tersangka Welly C berkat adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba.

"Setelah mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersangka, dan berhasil menemukan sebanyak 8 paket sabu yang disimpan didalam tempat penyimpanan beras tepatnya di dapur rumah tersangka,"ungkapnya.

Selain 8 paket sabu, lanjut Kapolres juga ditemukan satu unit timbangan digital ditemukan yang terletak diatas lemari dikamar rumah tersangka dan satu unit Handphone. Dan selanjutnya anggota kita melakukan pengembangan terhadap kepemilikan awal Narkotika jenis Shabu tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua