Menu

KPK Desak Ditjenpas Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan Supaya Tidak Pelesiran

Riko 16 Jun 2019, 19:20
Setya Novanto
Setya Novanto

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini disampaikan KPK menanggapi kepergokya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Novanto seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi e-KTP.

"KPK mengingatkan agar Ditjenpas tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Kami harap Ditjenpas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Jubir KPK, Febri. Minggu 16 Juni 2019.

Novanto kepergok pelesiran ke luar Lapas bukan pertama kali. Pada akhir April lalu, Novanto kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto. Tak hanya itu, Novanto juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin saat masih dipimpin Wahid Husen. Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjenpas memindahkan Novanto ke Lapas Gunung Sindur yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum. Meski demikian, Febri mengingatkan, Ditjenpas harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar Lapas dikelola dengan baik," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua