Menu

Refly Harun Jelaskan BPN Miliki Waktu Terbatas Jelang Putusan MK, Marzuki Alie Menanggapi

M. Iqbal 18 Jun 2019, 08:18
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun

Untuk diketahui, Hari ini, Selasa, 18 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua tersebut.

Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu KPU atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma'ruf Amin serta Bawaslu. Terakhir adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

Halaman: 23Lihat Semua