Menu

Tragis, Ternyata Cuma Sebesar Ini Upah Pekerja Korek Api Gas di Langkat

Siswandi 25 Jun 2019, 00:20
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Polres Binjai dalam kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejumlah dugaan pelanggaran, ditemukan penyidik Polres Binjai, Sumatera Utara, terkait kebakaran pabrik rumahan korek api gas atau mancis, di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seperti diketahui, dalam kejadian itu, sebanyak 30 orang pekerja tewas akibat terkurung api.

Salah satu temuan yang paling mencolok, adalah gaji para pekerja. Rata-rata, mereka hanya digaji antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

"Untuk mengupah karyawannya di bawah UMR karena rata-rata pekerjanya hanya mendapat upah 500-700 ribu," ungkap Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, dalam jumpa pers di Mapolres Binjai, Senin 24 Juni 2019 kemarin.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perakitan mancis dengan merek 'Toke' itu, juga tidak mengantongi izin. Home industri itu merupakan cabang perusahaan dari PT Kiat Unggul (KU). Namun perusahaan induk yang beroperasi di Medan, diketahui memiliki izin.

Selain itu, para pekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan BPJS seperti pekerjaan pada umum. Nugroho mengatakan banyak hal yang dilanggar oleh PT KU tersebut.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu," ujar Nugroho, dilansir viva.

Halaman: 12Lihat Semua