Menu

Anies Sebal, Pergub Reklamasi Diduga Sengaja Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Siswandi 25 Jun 2019, 23:52
Anies Baswedan
Anies Baswedan

"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.

Anies merasa tidak bisa membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi. Sebab bangunan itu mengikuti panduan rancang kota (PRK) seperti yang tertuang dalam Pergub 206 Tahun 2016.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," tambahnya, dilansir detik.

Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang. Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin. Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK. "Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda. Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua