Menu

Jangan Titip Biaya PBB Kepada Orang Yang Tak Dilengkapi Surat Tugas

Ahmad Yuliar 26 Jun 2019, 18:26
Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menitipkan biaya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada orang yang tak dilengkapi surat tugas.

Agar lebih aman, diharapkan bisa membayar langsung membayarkan tagihannya lewat Bank yang telah ditunjuk yakni Bank Riau Kepri (BRK).

Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Eri Yoserizal. Ia menegaskan bahwa anggota penagihan yang diturunkan kelapangan dibekali surat tugas.

“Selain membayar kepada petugas penagihan, masyarakat juga bisa membayar langsung di Bank Riau Kepri. Kami mengingatkan agar yang memilih membayar kepada petugas dapat memastikan terlebih dahulu apakah telah dilengkapi surat tugas atau tidak. Jika tidak, maka jangan membayarkannya. Karena, kita khawatir nantinya ada oknum yang mengaku petugas dilapangan yang tidak bertanggung jawab,” ingatnya.

Sejauh ini, Eri mengaku belum ada keluhan terhadap hal itu, Namun ia ingin mengantisipasi saja. Agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jika sampai kejadian akan merugikan kita,” ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua