Menu

Waspadai Penipuan, Ada Pihak Minta Uang Hingga Rp40 Juta Ngaku Bisa Luluskan Jadi PPPK

Ahmad Yuliar 3 Jul 2019, 16:39
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak jadi korban penipuan. Karena beredar informasi, ada pihak yang mengaku bisa meloloskan masyarakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah membayar sejumlah uang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharuddin mengingatkan bahwa proses PPPK belum berjalan. Jadi, belum ada sama sekali tahapan lanjutan dari pengusulan yang dilakukannya melalui e-formasi kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB).

“Jangan percaya, jika menerima informasi ada pihak yang bisa meloloskan masyarakat untuk diterima menjadi PPPK. Karena mereka hanya memanfaatkan kesempatan saja dan berusaha menipu masyarakat. Karena tahapan PPPK belum berjalan,” katanya, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya program perekrutan PPPK adalah program dari KemenpanRB. Sementara, pihak BKD hanya menyampaikan kebutuhan pegawai saja sesuai dengan Analisa Jabatan dan Pangkat (Anjab).

“Kita sudah menyampaikan kebutuhan pegawai kepada KemenpanRB secara daring (online) melalui e-formasi. Dan pengusulan ini menjadi rutinitas kita setiap tahunnya,” akunya.

Artinya, jelas Bakharuddin, bahwa proses perekrutan PPPK belum duduk atau belum ada proses selanjutnya. Sehingga, jika ada orang yang mengaku bisa meluluskan perekrutan itu, dipastikan ingin menipu masyarakat.

“Jika ada masyarakat yang mengalami hal itu, bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Supaya bisa ditangkap. Karena hal ini membuat masyarakat resah dan menjadi citra buruk terhadap pemerintah, khususnya BKD,” terangnya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai, Budi Hariantika menyebutkan informasi tersebut sudah sampai ketelinganya. Bahkan sudah ada masyarakat yang memberitahukan kepadanya tentang informasi yang akan merugikan masyarakat itu.

“Kepastian penerimaan PPPK saja belum jelas. Jadi jika masyarakat mendapatkan telepon dari orang yang mengaku bisa membantu meluluskan PPPK, jangan ditanggapi dan dianggap angin lalu saja. Jika perlu dipancing untuk keluar dan dilaporkan kepada polisi,” ujarnya.

Dari informasi yang diterimanya, orang yang mengaku bisa meluluskan masyarakat menjadi PPPK meminta sejumlah uang sebagai pelicin. “Kabarnya mereka meminta Rp 10 juta sampai dengan Rp 40 juta,” sebut Budi.***


R24/phi/mad