Menu

Meski Sudah Mati, Polisi Tetap Jadikan Jasad Anjing SM Sebagai Barang Bukti

Siswandi 4 Jul 2019, 00:22
SM bersama anjingnya, terekam kamera saat mengamuk di Masjid Al Munawwarah, Bogor. Saat ini, hewan tersebut telah mati diduga akibat tertabrak kendaraan. Foto: int
SM bersama anjingnya, terekam kamera saat mengamuk di Masjid Al Munawwarah, Bogor. Saat ini, hewan tersebut telah mati diduga akibat tertabrak kendaraan. Foto: int

RIAU24.COM -  Kasus hukum terhadap SM, perempuan paruh baya yang membuat heboh karena nekat masuk Masjid Al Munawwarah di Bogor Jawa Barat, masih terus berlanjut. Perkembangan terbaru, anjing berwarna hitam milik SM, yang dibawanya masuk ke masjid tersebut, saat ini telah mati, diduga akibat ditabrak.

Meski demikian, jasad binatang itu tetap akan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak Polres Bogor. Seperti diketahui, akibat ulahnya itu, SM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Seperti dituturkan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian anjing dengan warna tubuh hitam itu.

"Masalah anjing itu sudah kita temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kami buatkan berita acara," terangnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 3 Juli 2019 kemarin.

Dilansir kompas, AM Dicky mengatakan, jasad anjing tersebut akan dimanfaatkan pihaknya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus SM di persidangan nanti.

"Nanti kami bisa manfaatkan juga sebagai barang bukti, karena sebelumnya juga sudah kami melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan oleh tersangka SM yang seperti alas kaki, pakaian yang digunakan saat kejadian itu sudah kita amankan," tambahnya.

Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penodaan agama. Karena statusnya itu, SM saat ini juga telah ditetapkan menjadi tahanan Polres Bogor.
Namun kini, SM masih berada di RS Polri Kramat Jati guna menuntaskan pemeriksaan jiwanya oleh tim dokter RS Polri.

"Kita tegaskan bahwa sesuai KUHP, nanti penahanan yang kita lakukan ini tetap dilakukan penahanan. Jadi apabila nanti hasilnya (pemeriksaan jiwa) sudah dari rumah sakit dan para ahli sudah keluar nanti penahanannya nanti kita sesuaikan nanti apabila sakit akan kita berikan perawatan," terang Dicky lagi. ***