Menu

Saat Berjualan Jeruk, DPO Pencurian Getah Ditangkap

Ardi 5 Jul 2019, 17:36
Saldi, DPO kasus pencurian getah karet di Desa Terantang Manuk diamankan Polisi/ardi
Saldi, DPO kasus pencurian getah karet di Desa Terantang Manuk diamankan Polisi/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Setelah sempat buron 1 bulan lebih, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan ini berhasil ditangkap, Kamis (4/7/2019) kemarin, di Rumbai Pekanbaru.

Dia adalah Saldi, DPO kasus pencurian getah karet di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Kejadian pencurian dilakukan tersangka pada 26 Mei 2019 silam, di belakang PT Sumber Sawit Sejahterah Desa Terantang Manuk," sebut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (5/7/2019).

Menurut Kapolres Pelalawan sejak dilaporkan korban Tagor Tambunan, pelaku melarikan diri, dan dikejar pihak Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, didapat informasi Pelaku berada di Jalan Kartika Sari Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib diketahui pelaku sedang berjualan buah Jeruk di pinggir Jalan Kartika dan dengan mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Kaswandi.

Tanpa perlawan, pelaku diringkus, dan selanjutnya langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum selanjutnya.***


R24/phi/ardi