Menu

Polisi: Nunung Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

Riko 22 Jul 2019, 16:48
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan komedian Nunung  Srimulat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Pasal yang sama juga diterapkan pada dua tersangka lainnya yakni suami Nunung, July Jan Sambiran dan pengedar narkoa berinisial HM alias TB.

"Ancaman pidana di atas lima tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, melansir dari CNN Senin 22 Juli 2019.

Saat ini, dikatakan Argo, Nunung bersama dua tersangka lain menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan untuk dua hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain mereka, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir sabu tersebut.

Polisi menangkap Nunung dan July di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Dari sana polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas dan empat unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, HM alias TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, Nunung menyampaikan terimakasih kepada polisi karena telah menangkap dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nunung menganggap langkah kepolisian melakukan penangkapan itu bisa menjadi awal bagi dirinya untul berhenti mengonsumsi sabu.

"Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti," kata Nunung sambil terisak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juli 2019.

Selain itu, Nunung juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas tindakannya ini. Ia mengaku tindakannya ini adalah tindakan yang mengecewakan dan merupakan pelanggaran hukum.